SETARA Institute Hendardi Minta Menteri BUMN Tegur Dan Sanksi Tegas Management PTPN V

hendardi

Jakarta,skinusantara.comSETARA Institute Hendardi minta Menteri BUMN tegur dan sanksi tegas Management PTPN V untuk  penghancuran sistematis koperasi-koperasi petani yang menjadi mitra BUMN,hal ini merupakan pengingkaran terhadap mandat BUMN yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani.

Hendardi selalu Ketua SETARA institute mengatakan alih-alih menjadi mitra yang setara dan sehat, BUMN menempatkan koperasi-koperasi petani sebagai sapi perah dan ladang pemburu keuntungan yang dikelola dan dinikmati oknum-oknum BUMN.

hendardi

“Setelah berhasil memenjarakan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Anthony Hamzah, yang gigih membongkar praktik-praktik buruk PTPN V, saat ini PTPN V terus melakukan penghancuran koperasi petani melalui tangan karyawan PTPN V, yang sejak awal dipasang sebagai agen terdepan memecah belah koperasi. Uang miliaran rupiah dikeluarkan oleh PTPN V secara tidak sah dengan dengan dalih dana talangan, dana pinjaman dan lain sebainya, dengan tujuan menguasai koperasi yang memiliki asset kebun 2000 hektar lebih,”terang Hendardi kepada skinusantara.com melalui pers rilisnya,Kamis,9 Juni 2022.

Sambung Hendardi penguasaan koperasi ini jelas ditujukan untuk menutup jejak pembengkakan utang atau utang fiktif, yang hingga kini berjumlah lebih dari 170 milyar, yang dibebankan kepada Kopsa M, sebagai biaya pembangunan kebun gagal. Aksi penghancuran koperasi juga ditujukan untuk menutupi pengalihan hak secara melawan hukum 400 hektar kebun milik petani oleh petinggi PTPN V kepada PT Langgam Harmuni.

hendardi

“Visi perihal peran BUMN sebagai Agen Pembangunan (Agent of Development), nyatanya masih jauh dari kenyataan. PTPN V sebagai bapak angkat (avalis) bagi beberapa koperasi di Kabupaten Kampar masih melakukan praktik bisnis yang melanggar HAM dan lingkungan. Tidak ada agenda dan visi nyata untuk menerapkan praktik bisnis yang mengakomodir uji tuntas terhadap HAM dan lingkungan (environmental and Human Rights due diligence). Sertifikasi sawit roundtable sustainability palm oil (RSPO) dan International Sustainability & Carbon Certification (ISCC) yang diperoleh PTPN V, hanya dibutuhkan dalam transaksi pasar internasional, demi memperoleh harga komoditi premium dan memoles citra perusahaan seolah telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Mekanisme complaint di RSPO yang saat ini di upayakan petani Kopsa-M atas pelanggaran prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan oleh PTPN V saat ini pun belum memperoleh respon berarti,”jelasnya.

Dilanjutkan Hendardi sejalan dengan riset Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2020, program BUMN untuk Sawit Rakyat, yang ditujukan untuk memperbaiki permasalahan/hubungan PTPN dengan petani kemitraan/plasma mereka, dengan memfokuskan kemitraan hanya dalam hal produksi, tetapi dampaknya adalah penurunan peran petani yang dibatasi hanya menjadi pemilik lahan atau buruh kebun di lahan yang dikelola oleh PTPN. Karena minimnya pengawasan dari Pemerintah Daerah, Kementerian Pertanian dan kementerian atau lembaga lain, peluang penguasaan lahan petani secara melawan hukum dan pelanggaran kesepakatan yang merugikan petani sangat potensial terjadi. Kondisi seperti ini tidak hanya dihadapi petani Kopsa-M, tetapi juga dialami oleh Masyarakat Adat Pantai Raja dan Koperasi Iyo Basamo yang semuanya menjalin kemitraan dengan PTPN V dan hingga kini masih belum menemukan titik kesepakatan yang berkeadilan.

hendardi

“Pola-pola penghancuran secara sistematis terhadap koperasi sudah selayaknya ditinggalkan, apalagi oleh perusahaan negara yang menjalankan mandat konstitusi untuk turut aktif menjadi pengungkit peningkatan kesejahteraan rakyat. Reformasi BUMN sebagaimana yang dicanangkan Erick Thohir, semestinya tidak hanya berbicara soal perampingan BUMN dan upaya agar BUMN mampu menghasilkan income yang besar, tapi juga harus memastikan budaya korporasi dan tanggung jawab korporasi atas aspek lingkungan, sosial dan tata kelola yang berkelanjutan dan berkeadilan,”ungkap Hendardi.***

 

Pos terkait