Disentil Jaksa KPK Terkait Lahan Untuk Plasma Masyarakat,Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari Jawab Tidak Mengetahui Aturan,Pada Sidang Tipikor Andi Putra

kpk

Pekanbaru,skinusantara.comDisentil Jaksa KPK terkait lahan untuk plasma masyarakat,Direktur Utama PT Adimulia Agrolestari jawab tidak mengetahui aturan,pada sidang tipikor Andi Putray ang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,9 Juni 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang berjumlah enam orang,tiga diantaranya merupakan petinggi PT.Adimulia Agrolestari/PT.AA.

Tiga nama tersebut David V.Turungan selaku Direktur utama PT AA,Paino Harianto (Senior manager PT AA,dan Rudi Ngadiman (Staff PT AA).

Dalam keterangannya Direktur Utama PT.AA David menjelaskan bahwa ia mengetahui terkait biaya/anggaran untuk operasional saja dan untuk perizinan itu tugasnya Sudarso Eks GM PT.AA Pekanbaru.

“HGU PT AA akan habis pada tahun 2024,oleh sebab itu pada Tahun 2019 kita berikan tugas kepada Sudarso untuk mengurus ijin HGU PT AA.Agar mendapatkan izin tersebut,kami juga melakukan pendekatan dengan pihak desa serta berkoordinasi dan administrasi dengan BPN,Dinas Kehutanan dan instansi terkait,”terang Direktur Utama David dalam ruang persidangan.

Lebih lanjut David menceritakan bahwa pada saat Rapat Ekspost disalah satu hotel,ada satu desa di Kabupaten Kuansing yang tidak memiliki plasma,pada saat itu Sudarso lah yang menerangkan dihadapan peserta rapat.

Saat ditanya salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK kepada saksi,apakah di Kabupaten Kuansing sudah ada plasma,David katakan belum ada.

“Apabila.desa tersebut memiliki lahan,maka kita akan membuatkan plasma disana,”jawab David atas pertanyaan JPU KPK.

Mendengar jawaban saksi,tampak JPU KPK langsung menyentil saksi dengan mengatakan,”Seharusnya perusahaan yang menyediakan lahan,bukan masyarakat,masa anda tidak tahu aturannya,”ucap JPU KPK.red

Simak vido dibawah ini : 

 

Pos terkait