Pekanbaru,skinusantara.com – Wan Amir Firdaus saksi tipikor Annas Maamun sebut pemberian sejumlah uang salah satunya untuk memperlancar pembahasanan APBD pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Annas Maamun yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,8 Juni 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi salah satunya adalah Wan Amir Firdaus.
Wan Amir Firdaus sebagai saksi menuturkan dimana pada waktu itu ia menjabat selaku Asisten Ekonomi II Setda Provinsi Riau dan mengatakan dalam persidangan bahwa Zaini selaku Setda Prov Riau,Said Sahlul dan Suwarno mengetahui pertemuan dengan terdakwa Annas Maamun untuk pengesahan APBD Provinsi Riau.
“Pembahasan Gubernur dengan TAPD dan Banggar Dprd Riau terkait pembahasan APBD-P saya tidak mengetahui,saya hanya mengetahui pembahasan-pembahasan yang formal saja,”terang Wan Amir.
Masih dikatakan Wan Amir bahwa dirinya pernah diminta oleh Said Sahlul untuk membagikan amplop yang berisi uang sebesar Rp 400 juta dan Rp 500 juta,namun ia tidak mengetahui dari mana sumber uang tersebut.
Saat ditanya salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK apakah Wan Amir mengetahui ada pertemuan Gubernur Riau pada saat itu terdakwa dengan para anggota Dprd Riau dijawab saksi,”Iya saya mengetahui,”.
Saksi Wan Amir juga mengungkapkan bahwa pemberian sejumlah uang salah satunya untuk memperlancar pembahasanan APBD.red
Klik berita sebelumnya :
1.Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Annas Maamun Eks Gubernur Riau
2.Beberapa Nama Pejabat/Eks Pejabat Riau Akan Menjadi Saksi Dipersidangan Annas Maamun
3.Sempat Dikabarkan Sakit,Annas Maamun Bisa Ikuti Sidang
