Kuasa Hukum Penggugat Ungkap Masa Jabatan Asri Auzar Belum Berakhir,Dipersidangan Melawan Agus Harimurti Yudhoyono

kuasa

Pekanbaru,skinusantara.comKuasa Hukum penggugat ungkap masa jabatan Asri Auzar belum berakhir,dipersidangan melawan Agus Harimurti Yudhoyono pada perkara gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,15 Juni 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Andry Simbolon selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum penggugat maupun tergugat.

Dua saksi ahli yang memaparkan keterangannya dipersidangan Prof Husnu Abadi dari pihak tergugat,sedangkan dari penggugat menghadirkan Dr. Mexsasai Indra S.H, M.H.Dekan Fakultas Hukum UNRI.

Usai persidangan Kuasa Hukum penggugat menyimpulkan bahwa pada prinsifnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,dimana fakta persidangan Musyawarah Daerah/Musda yang di selengggarakan pada tanggal 30 November 2021 jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga/ADART Partai Demokrat.

“Masa Jabatan Ausar Auzar belum berakhir dan terkait Gugatan Kemahkamah Partai juga telah dilalui oleh para penggugat,namun Mahkamah Partai tidak mengeluarkan kepastian hukum terhadap gugatan yang diajukan oleh para penggugat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan oleh UU partai Politik yaitu 60 hari,”jelas Supriadi Bone,SH,C.L.A salah seorang Kuasa Hukum penggugat kepada awak media ini.red

Klik berita sebelumnya :
Eddy Yatim Sebut Tidak Paham Pada Perkara Gugatan Asri Auzar CS VS Agus Harimurti Yudhoyono

 

Pos terkait