Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa KPK nilai keterangan saksi ahli tidak ada yang meringankan terdakwa Andi Putra pada sidang tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,16 Juni 2022 dengan terdakwa Andi Putra yang merupakan Eks Bupati Kabupaten Kuansing.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Penasehat Hukum/PH terdakwa.
PH terdakwa menghadirkan tiga orang saksi ahli yang memberikan keterangan dalam ruang persidangan,namun usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK menanggapi keterangan ahli tersebut tampak dingin.
“Ahli tersebut kan merupakan saksi Adecharge dari PH terdakwa dan tentunya memiliki banyak kepentingan atas pembuktian perkara ini,”terang JPU KPK.
Sambung JPU KPK,kami tetap dengan alat bukti yang kami hadirkan,kami juga akan pertimbangkan keterangan ahli tadi,apakah keterangan ahli tadi bernilai pembuktian untuk kami.
“Kalua pun keterangan ahli tidak bernilai,kami tentunya akan gunakan alat bukti yang telah kami hadirkan dipersidangan,”ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa KPK menjelaskan dimana keterangan saksi ahli tadi,kami nilai tidak ada hal yang meringankan dan kami tetap pada dakwaan,”Kita lihat aja agenda sidang berikutnya dengan mendengarkan keterangan terdakwa,”sebut JPU KPK.red












