Mantan Kades Dan Ketua Kelompok Desa Kembung Bengkalis Di Vonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

ketua

Pekanbaru,skinusantara.comMantan Kades dan Ketua Kelompok Desa Kembung Bengkalis di Vonis 2 Tahun 10 Bulan penjara pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,14 Junii 2022 dengan terdakwa MUHAMMAD ALI ALS ALI selaku Kepala Desa Kembung Luar- Bengkalis dan A. SAMAD ALS SAMAD Ketua Kolompok Masyarakat Dusun Parit lapis Desa Kembung.

Siidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majlelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI ALS ALI dan terdakwa A. SAMAD ALS SAMAD
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun 10 Bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sejumlah Rp 50 juta,subsider 2 Bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana 4 Tahun penjara,denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.red

Pos terkait