Pekanbaru,skinusantara.com – Penasehat Hukum terdakwa Tito Ajukan Ekspesi atas dakwaan jaksa,dalam perkara tipikor pembangunan fasilitas pelabuhan laut dengan PTterdakwa M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagan Siapi-api Tahun Anggaran 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,24 Juni 2022.
Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada dakwaannya JPU menyatakan bahwa terdakwa selaku Pengelola Anggaran Tahun 2017 dan Penunjukan / Pengangkatan Pengelola Anggaran Tahun 2018 Pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi bersama- sama dengan Sdr. NATHANAEL SIMANJUNTAK (selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama) bertempat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Bagansiapiapi di Jalan Syahbandar No. 4/B Bagansiapiapi Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau
Memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum terdakwa M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO Bin MUNANDAR bersama-sama dengan Sdr. NATHANAEL SIMANJUNTAK (selaku Direktur PT. Multi Karya Pratama) tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18, “Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan- tagihan atas beban APBN/APBD.
Dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp. 1.483.335.260 berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang Disepakati yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Roni Pupung
Dimana terdakwa pada Tahun 2018 pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 25.777.547.000 dan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp. 22.275.290.000 yang bersumber dari APBN TA 2018.
Bahwa terhadap Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi telah dilakukan proses pelelangan oleh Tim POKJA ULP dari Distrik Navigasi Kelas I Dumai dengan pemenang lelang PT. Multi Karya Pratama dengan Direktur Sdr. NATHANAEL SIMANJUNTAK dan CV. REFENA KEMBAR ANUGERAH sebagai Konsultan Pengawas dengan Direktur ALEXANDER TARIGAN.
Bahwa Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dituangkan dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor: PR.802/1/01/KSOP.BAA.18 Tanggal 29 Juni 2018 antara M. TITO RACHMAT PRASETYO selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan Sdr. NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Direktur PT. MULTI KARYA PRATAMA dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 20.175.000.800 dengan waktu pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Terdakwa M. TITO RACHMAT PRASETYO Alias TITO selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Sdr. NATHANAEL SIMANJUNTAK selaku Pelaksana.
Usai persidangan Penasehat Hukum/PH terdakwa menanggapi dakwaan JPU mengatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya dikarenakan JPU menggunakan dua alat bukti ahli jasa kontruksi dan akuntan publik.
“Seharusnya yang dapat menghitung kerugian negara adalah BPK RI dan apabila JPU memakai jasa akuntan publik hanya bersifat diperbantukan saja,”sebut Rapen Sinaga selaku PH terdakwa.red
