Saksi Sebut Ferli Sunarya Terdakwa Korupsi Kampung Teluk Mesjid-Siak Yang lakukan Pengerjaan Semenisasi

ek

Pekanbaru,skinusantara.comSaksi sebut Ferli Sunarya terdakwa korupsi Kampung Teluk Mesjid-Siak yang lakukan pengerjaan semenisasi pada sidang tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat,15 Juli 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Efendi selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak.

Keempat saksi tersebut :
1.Syafri selaku Kepala Dusun/Kadus IV.
2.Azmi selaku ketua RT 02.
3.Vega virgomez Lucky pemilik toko spartpart
4.Adi K pemilik toko Family Jaya bangunan.

Salah seorang saksi bernama Syafri menjelaskan dalam ruang persidangan bahwa ia sebagai Kadus menjabat juga sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan/TPK tidak pernah diikut sertakan dalam pengerjaan semenisasi di Gang Ayub.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam pengerjaan semenisasi dan yang mengerjakan kegiatan tersebut Pak Penghulu/Kades langsung,”terang Syafri.

Diakui saksi ia juga pernah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 200 ribu honor sebagai Ketua TPK,namun saksi tidak mengetahui perihal dokument ataupun RAB kegiatan semenisasi itu.

Sambung Syafri seharusnya pengerjaan semenisasi dilaksanakan oleh tim TPK bukan Penghulu.Senada dengan saksi Syafri saksi Azmi ketua RT 02 Sialang pada kepenghuluan teluk mesjid dan merupakan anggota TPK mengakui bahwa ia juga tidak pernah dilibatkan dalam pengerjaan semenisasi.

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh awak media ini dimana terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sejumlah Rp. 231.711.537 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sejumlah Rp. 231.711.537 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Siak para bukan April tahun 2022 Atas Penyelewengan Dalam Pengelolaan Keuangan APBKam Tahun anggaran 2020 pada Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara diantaranya :
Bahwa apabila dalam pengajuan pencairan terdapat salah satu syarat yang tidak dipenuhi oleh Kampung Teluk Mesjid pada saat diverifikasi oleh tim fasilitasi kecamatan, maka pengajuan pencairan tersebut tidak dapat diteruskan atau dilaksanakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.

Bahwa pada setiap pencairan dana yang bersumber dari APBKam Teluk Mesjid Tahun Anggaran 2020, setelah Saksi Syafriko selaku bendahara melakukan pengambilan uang di Bank Riau Kepri Siak, kemudian saksi Syafriko diminta terdakwa selaku Penghulu Teluk Mesjid untuk menyerahkan uang pencairan tersebut kepadanya, dan hal tersebut disaksikan oleh saksi Rapi Marianto, Saksi Afrina, Saksi Naprianti dan Saksi Budiman. Atas dasar itu Saksi Afrina kemudian mengusulkan kepada Saksi Rapi Marianto, Naprianti, Budiman dan Syafriko agar terdakwa membuat surat pernyataan pertanggungjawaban yang ditandatangani diatas materai 6000.

Bahwa terdakwa FERLI SUNARYA selaku Penghulu Kampung Teluk Mesjid melaksanakan sendiri beberapa kegiatan yang bersumber dari APBKam Teluk Mesjid Tahun Anggaran 2020.red

Pos terkait