Annas Maamun Ungkap 3 Point Penting Saat Pledoi Dalam Persidangan

annas

Pekanbaru,skinusantara comAnnas Maamun ungkap 3 point penting saat pledoi dalam persidangan pembacaan nota pembelaan pribadi H. Annas Maamun yang berlangsung haru,Kamis,21 Juli 2022.

Dalam Pledoi nya yang dibacakan di muka persidangan yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua, H. Annas Maamun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau, yang selama ini mendukung dan memberikan kepercayaan terhadap dirinya untuk menjadi Gubernur Riau.

annas

Dalam Pledoi nya ada 3 (tiga) poin penting yang menjadi pembelaannya :
1.Terdakwa H. Annas Maamun tidak menyangkal bahwa memang benar ada pemberiaan uang kepada anggota DPRD Riau. tapi inisiatif itu atas permintaan dari Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Bidang Pembangunan Provinsi Riau. Terdakwa membantah terhadap dakwaan JPU yang menyatakan inisiatif tersebut berasal dari diri terdakwa H. Annas Maamun. Melainkan inisiatif tersebut muncul dari Tim TAPD Riau yaitu Wan Amir Firdaus.

2.Tentang rapat tanggal 1 september 2014 di kediaman Rumah Gubernur Riau.
Memang benar bahwa ada rapat tersebut yang dihadiri oleh Tim TAPD Riau dan Anggota DPRD Riau, untuk mengakomodir permintaan anggota DPRD (Banggar) terkait uang “pelicin” dari rapat tersebut kemudian diambil keputusan bersama oleh Tim TAPD bersama Gubernur untuk memberikan sejumlah uang terhadap anggota DPRD untuk memperlancar RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015, namun Terdakwa H. Annas Maamun merasa ada kejanggalan tentang keterangan para saksi yang hadir pada rapat tersebut, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan ketika ditanya tentang inisiatif untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Riau, para saksi serentak mengatakan bahwa Terdakwa lah yang mempunyai inisiatif, namun ketika ditanya tentang proses dan isi rapat tersebut para saksi serentak mengatakan lupa dan tidak tahu menahu. Hal ini menjadi janggal, Terdakwa merasa bahwa para saksi yang dimaksud sengaja untuk memojokkan terdakwa seorang diri, dan para saksi tersebut berusaha menyelamatkan diri masing masing. Dalam hal tersebut terdakwa juga meminta kepada JPU dan Majelis Hakim untuk bersikap adil dan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi tersebut.

3.Tentang Pemberian janji pinjam pakai mobil dinas anggota DPRD Riau.
Bahwa terdakwa dalam Pledoi nya menyampaikan bahwa memang benar ada salah satu anggota DPRD Riau (Tengku Rusli Ahmad) yang mengirimkan surat untuk pinjam pakai mobil dinas, kemudian terdakwa menyampaikan dengan cara mendisposisikan surat tersebut ke Sekda/Biro perlengkapan, dengan ketentuan bahwa harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahwa anggota DPRD yang sudah tidak terpilih tidak boleh menggunakan dan bagi anggota DPRD yang terpilih tetap boleh dipergunakan. Terdakwa membantah apa yang didakwakan oleh JPU yang menyebutkan terdakwa menjanjikan untuk memberikan fasilitas pinjam pakai mobil bagi anggota DPRD Riau yang sudah tidak terpilih.

annas

Kemudian akhir dari Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa H. Annas Maamun meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringanya terhadap dirinya, mengingat usia yang sudah tua berumur 83 tahun. Dan telah berjasa bagi bangsa dan negara khususnya telah membangun dan memajukan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir selama 2 (dua) periode.red

Simak vidonya dibawah ini : 

 

Pos terkait