Pekanbaru,skinusantara.com – Hanya terima honor satu kali sebut saksi dalam persidangan tipikor dengan terdakwa Tina Kumala Sari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,26 Juli 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Saksi saksi yang hadir dipersidsngan,1 Asrul Aswandi honorer Disdukcapil Kabupaten Rokanhilir sebagai Front Office,2 Ramli : Korwil bidang pendidikan,3 Hasan Basri Korwil bidang pendidikan,4 Rita selaku bendahara pengeluaran,5 Feri selaku Kasubag Keuangan,6 Ronal eks Sekertaris Disperindag Kabupaten Rohil yang juga merupakan suami dari terdakwa.
Dalam persidangan saksi Asrul Aswandi menjelaskan bahwa ia sebagai pegawai honorer dan ditempatkan di Front Office Kantor Disdukcapil Rohil mendapat gaji sebesar Rp 800 ribu perbulan.
Sedangkan saksi Ramli dan saksi Hasan Basri selaku Koordinator Wilayah pendidikan menerangkan tugas mereka untuk mengumpulkan data yaitu akte kelahiran dari tingkat Sekolah Dasar/SD dan Sekolah Menengah Pertama/SMP.
Kedua saksi juga dalam persidangan mengakui menerima honor masing masing satu kali,dimana saksi Ramli menerima Rp 1,4 juta sedangkan saksi Hasan Basri menerima Rp 1,5 juta.
Atas keterangan kedua saksi tersebut,Jaksa Penuntut Umum/JPU mempertegas keterangan saksi,dimana dari data JPU bahwa kedua terdakwa menerima dua kali honor dan dijawab kedua saksi bahwa mereka hanya menerima satu kali.
Untuk diketahui bahwa informasi yang diperoleh awak media ini dimana terdakwa TINA KUMALA SARI selaku PPTK dalam Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan) di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2020 sekira pada bulan Januari sampai bulan Oktober tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir Jalan Kecamatan Km. 6, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir secara melawan hukum tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim dan Petugas Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Perekaman KTP–EL pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.red












