Pekanbaru,skinusantara.com – Eks Bupati Kuansing ANDI PUTRA di vonis 5 Tahun 7 Bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,27 Juli 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusan nya Majlelis Hakim membacakan hal hal yang memberatkan terdakwa Andi Putra dimana ia tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.Menimbang berdasarkan dari hal hal tersebut diatas maka pidana penjara dan denda yang akan dikenakan kepada terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.
Mengingat pasal 12 huruf a UU No 31,sebagaimana diubah UU No 20 Thn 2001 atas perubahan UU No 31 Thn 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mengadili dan menyatakan terdakwa Andi Putra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Dakwaan alternatif ke 1.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Putra selama 5 Tahun 7 Bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 Bulan kurungan.Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan Majelis tersebut baik Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK ataupun Penasehat Hukum/PH terdakwa nyatakan pikir pikir menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut.red
Simak vidionya dibawah ini :
