Pekanbaru,skinusantara.com – Annas Maamun di vonis 1 tahun penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,28 Juli 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majlelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan keadaan yang memberatkan terdakwa dimana terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme.
Hal yang meringankan terdakwa bahwa terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan dan juga terdakwa telah berusia 83 Tahun.
Berdasarkan atas hal diatas maka pidana penjara yang akan dikenakan kepada terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.
Memperhatikan ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU No 8 1981 tentang hukum acara pidana.
Mengadili dan menyatakan terdakwa Annas Maamun telah terbukti secara sah dan bersalah dan menjatuhkan pidana selama 1 Tahun penjara,denda sejumlah Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut terdakwa Annas Maamun melalui Penasehat Hukumnya nyatakan terima,sedangkan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK katakan pikir pikir dalam ruang persidangan.red












