Pekanbaru,skinusantara.com – RSUD Bangkinang jilid 2,saksi PPK dicecar PH terdakwa mengapa tidak memutus kontrak disaat progres bermasalah pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa EMRIZAL, S.T., Bin SABARUDDIN JAMARIS selaku Project Manager PT. Gemilang Utama Alen dan terdakwa Abd. Kadir Jaelani Djumra selaku kuasa Direksi PT. Gemilang Utama Alen yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,10 Agustus 2022.
Pantauan skinusantata.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi Maiyusri dan Rif Helfi yang telah menjadi terpidana dalam kasus RSUD Bangkinang jilid 1.
Saksi Maiyusri dalam persidangan menjelaskan dari nilai kontrak Rp 46 M, yang sudah dicarikan lebih kurang Rp 42 M.
“Kegiatan itu sudah 97% persen terlaksana,namun demikian ada barang barang yang hilang serta diambil oleh vendor karena belum dibayar,”ungkap saksi dalam persidangan.
Dalam persidangan,salah seorang Penasehat Hukum/PH terdakwa menanyakan kepada saksi Maiyusri selaku PPK apakah seseorang yang tidak terdapat namanya dalam akta pendirian suatu badan usaha tiba tiba menjabat sebagai kuasa direktur,apakah hal ini dibenarkan ?.
Dijawab saksi Maiyusri diperbolehkan,atas jawaban saksi tersebut PH terdakwa Boy Gunawan,SH,MH menerangkan bahwa berdasarkan Inpres itu tidak diperbolehkan.
Kembali Boy menanyakan kepada saksi Maiyusri berapa lama pembayaran proyek tersebut tersendat dan apakah saksi sudah melaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/KPA atau Pengguna Anggaran/PA nya,”Saya sudah laporkan kepada Kabid dan ada teguran,”jawab saksi Maiyusri.
Boy juga mencecar saksi Maiyusri apabila rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dalam pengerjaan nya tidak sesuai progres,bisa tidak anda selaku PPK memutuskan kontrak tersebut secara sepihak dan dijawab saksi bisa.
“Anda katakan bisa diputus kontrak,tapi mengapa tidak anda lakukan pada waktu itu,”ucap Boy dihadapan Majelis Hakim.red
Simak vidionya dibawah ini :
