Yulius Eks Kacab Kantor Pos Baserah,Saksi Sebut Terdakwa Gelapkan Uang Nasabah

kantor

Pekanbaru,skinusantara.comSidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa YULIUS Als JOY Bin SUGIANTO selaku Kepala Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Baserah Kabupaten Kuansing Periode 2014 s/d 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,1 September 2022.

Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan sejumlah empat orang,dua diantara nya petinggi PT Pos Indonesia,satu eks petinggi PT.Pos Indonesia dan satu orang lagi merupakan nasabah di PT Pos Indonesia.

Saksi Sakura yang merupakan Manager Kesplo pada saat itu menerangkan bahwa terdakwa telah menggelapkan uang nasabah dengan memalsukan tanda tangan tangan nasabah,”Nilai kerugian yang diakibatkan oleh terdakwa lebih kurang Rp 400 juta termasuk juga uang Khas,”sebut saksi Sakura dalam persidangan.

Sedangkan saksi Junaidi Lumban Toruan pada saat itu selaku Kepala Kantor Wilayah Region di tiga wilayah mengungkapkan sama persis dengan saksi Sakura yang berakibat nasabah merasa dirugikan.

Untuk diketahui dari informasi yang diperoleh awak media ini bahwa terdakwa Yulius selaku Kepala Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Baserah Periode 2014 s/d 2019 berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) dan bertugas sehari-hari sebagai petugas loket yang melayani pelayanan transaksi di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Baserah berupa melayani pengiriman surat dan paket, pengiriman uang, pembayaran angsuran, pembayaran tagihan listrik, pembayaran asuransi, Pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan Tabungan eBatara, pembayaran Indovision, TV Kabel, Telkom dan PDAM, penerimaan pajak, pembayaran pensiun.

Bahwa berdasarkan buku Job Description Kepala Kantor Pos Cabang Baserah tanggal 26 Agustus 2014, terdakwa mengenali dokumen tersebut dan terdakwa pernah membaca isi dari dokumen tersebut yang pada dokumen tersebut merupakan penjelasan tentang tugas terdakwa sebagai Kepala Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi yaitu bertanggung jawab terhadap kelancaran operasional pelayanan loket dalam rangka mencapai target pendapatan yang sudah di breakdown dari KPRK, bertanggung jawab terhadap kelancaran kegiatan antaran, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Dimana terdakwa Yulius beralasan bahwa ada nasabah atas nama saksi AMRIZAL als AMRI als SI AM Bin SUARDI melakukan penarikan uang sebesar Rp 100.000.000 namun belum di input, untuk memastikan perkataan terdakwa tersebut, saksi ANDESTA als ANDES Bin IDRUS dan Saksi ARIF SUPIRMAN Als ARIF Bin SELAMAT menyuruh terdakwa untuk menjemput saksi AMRIZAL als AMRI als SI AM Bin SUARDI di rumah saksi AMRIZAL als AMRI als SI AM Bin SUARDI.

kantor

Setelah sampai di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, saksi AMRIZAL als AMRI als SI AM Bin SUARDI di tanya oleh saksi ANDESTA als ANDES Bin IDRUS, perihal penarikan uang sebesar Rp. 100.000.000, namun saksi AMRIZAL als AMRI als SI AM Bin SUARDI menjelaskan tidak ada melakukan penarikan uang sebesar Rp. 100.000.000 pada tanggal 04 Juli 2019 tersebut, sehingga kekurangan kas pada tanggal 04 Juli 2019 sebesar lebih kurang Rp. 94.000.000 menjadi temuan pemeriksaan periodik Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Induk Rengat terhadap Kantor PT. Pos Indonesia.red

Pos terkait