Jampidum Kejagung RI Terima Pengajuan Kejati Riau,Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice

KEJA

Pekanbaru,skinusantara.comKejaksaan Tinggi/Kejati Riau ajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum/Tipidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI melalui Vidio confrence,Selasa,13 September 2022.

Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi/Kejati Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

IMG 20220913 WA0004

Informasi yang diperoleh dari Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau bahwa tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

1.Kejaksaan Negeri/Kejari Kampar
An. Tersangka MUHAMMAD WAHYU FIRMANSYAH Als WAHYU Bin TAFSIRUDDIN
Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, saksi Dede dan Sdr. Yopi datang ke konter Handphone milik tersangka di Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, kemudian saksi dede menawarkan kepada tersangka 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold dan selanjutnya hp tersebut ditawar oleh tersangka seharga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh saksi Dede lalu tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan sisanya akan dibayar pada siang hari, lalu saksi Dede menyerahkan handhpone tersebut kepada tersangka, Selanjutnya sekira jam 13.00 WIB saksi Dede kembali datang ke konter handphone tersangka, dan tersangka menyerahkan sisa uang pembelian sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira jam 22.00 WIB tersangka ditangkap oleh saksi Benny Reja dan saksi Sandi Kurniawan (anggota Polres Kampar) di Desa Ranah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna rose gold pada diri tersangka.
Bahwa handphone tersebut tersangka beli dengan harga dibawah harga pasar dan telah tersangka jual seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), serta tersangka membeli handphone dari saksi Dede tersebut tanpa dilengkapi dengan kwitansi pembelian handphone tersebut dan tanpa kotak dari handphone tersebut, dan akibat perbuatan tersangka, saksi Korban Panji Kurniawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan tersangka baru pertama kali membeli handphone dibawah harga pasar.

2.Kejaksaam Negeri/Kejari Kuantan Singingi
An. Tersangka RAMBAT SANTOSO Bin LANJAR (Alm)
Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib saksi SWISSASMITA SURYANING AMELYA SWITO Binti MARDI SWITO (Alm) istri dari SAPAWI Bin NGATEMAN (korban) membeli 1 (satu) unit handphone baru merek OPPO A53 warna hijau muda di toko “KEBERKAH POSEL” yang beralamat di Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan singingi dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai. Selanjutnya saksi SWISSASMITA SURYANING AMELYA SWITO Binti MARDI SWITO (Alm) pulang kerumahnya di Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singing dan handpone tersebut diserahkan saksi SWISSASMITA SURYANING AMELYA SWITO Binti MARDI SWITO (Alm) kepada anaknya untuk kegiatan belajar sekolah di pondok pesantren.

Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib anak kandung dari SAPAWI Bin NGATEMAN (korban) meletakkan handphone OPPO A53 warna hijau muda tersebut diatas meja yang terletak di teras luar rumah yang beralamat di Desa Kuantan Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dan ditinggal pergi berangkat ke pondok pesantren.

Masih pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa RAMBAT SANTOSO Bin LANJAR (Alm) datang berkunjung ke rumah saksi SAPAWI Bin NGATEMAN (korban), karena sebelumnya tersangka pernah bekerja dirumah saksi SAPAWI Bin NGATEMAN (korban) sehingga dengan leluasa tersangka bisa datang berkunjung. Sesampainya di rumah saksi SAPAWI Bin NGATEMAN (korban), tersangka melihat rumah berada dalam kondisi sepi.

Selanjutnya tersangka melihat 1 (satu) unit handphone merek OPPO A53 warna hijau muda diatas meja teras luar rumah saksi SAPAWI Bin NGATEMAN. Karena kondisi rumah sepi, tersangka langsung mengambil handphone merek OPPO A53 warna hijau muda tersebut dan langsung pulang ke rumahnya di Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi.

Masih pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib sepulang dari sekolah anak saksi SAPAWI Bin NGATEMAN (korban) menanyakan keberadaan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A53 warna hijau muda tersebut dan setelah dicari-cari ternyata handpone tersebut tidak ditemukan. Dan selanjutnya saksi SAPAWI Bin NGATEMAN (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Logas Tanah Darat atas kejadian hilangnya handphone tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 saksi SAPAWI Bin NGATEMAN (korban) membuat laporan Polisi di Polsek Logas Tanah Darat.

Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi Swissasmita Suryaning Amelya Swito binti Mardi Swito mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

“Pengajuan 2 (dua) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”sebut Bambang,SH,MH selaku Kasi Penkum dan Humas kepada skinusantara.com.

Sambungnya alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan karena
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

2. Tersangka belum pernah dihukum.
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana keduaa belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

IMG 20220913 WA0004

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.red

 

Pos terkait