Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Amril Mukminin selaku mantan Bupati Bengkalis dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau di Kabupaten Bengkalis, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/8/2026).
Perkara ini menyeret dua orang terdakwa, yaitu Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), serta H.Jamaluddin selaku Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Parancis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah merupakan pejabat di Pemkab Bengkalis yaitu :
1. Ersan Saputra TH (Sekretaris Daerah/Sekda Pemkab Bengkalis),
2. H. Aready (Kepala BPKAD Pemkab Bengkalis),
3. Ikrammuddin (Kepala Bidang pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Bengkalis).
Di tengah jalannya persidangan, Majelis Hakim kembali mengingatkan sekaligus memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, sebagai saksi dalam perkara ini.
Selain itu, menjelang sidang ditutup, Majelis Hakim menyampaikan kekecewaannya secara terang-terangan terkait sikap Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Menurut Majelis Hakim, Pemkab Bengkalis dinilai tidak menghargai serta tidak menindaklanjuti surat yang berkekuatan hukum tetap terkait aset PMKS Tengganau.
“Kami sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Karena aset sudah diserahkan ke Pemda, namun justru menimbulkan permasalahan. Seharusnya aset tersebut bisa bermanfaat dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah,” ujar Majelis Hakim dengan nada kesal di ruang persidangan.red












