Tipikor Bank BJB Dengan Terdakwa Arif Dan Indra, Ahli Sebut Ada Selisih Rp 7 M Lebih

kor

Pekanbaru,skinusantara.comTipikor Bank BJB dengan terdakwa Arif dan Indra, ahli sebut ada selisih Rp 7 M lebih,hal ini disampaikannya pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Arif Budiman,SE selaku Direktur CV..Palem Gunung Raya dan terdakwa Indra Osmer Hutahuruk selaku eks Officer Kredit Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,27 September 2022.

Pantauan skinusantara.com,sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah Machmud Sofyan Sauri yang merupakan ASN pada Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan/BPKP Provinsi Riau.

Ahli yang merupakan auditor bertugas melakukan audit sebatas memberikan pendapat atas ruang lingkup kerugian negara atas tindakan melawan hukum.Dalam persidangan ahli menyampaikan ada selisih pencairan dari pada pengembalian.

“Kalau kami jumlahkan secara menyeluruh dari supplafon tahun 2015-2016 sebesar Rp 8 M lebih dan untuk pengembalian oleh debitur sebesar Rp 4 M lebih,ini khusus untuk CV Palem Gunung Raya,kemudian terjadi selisih sebesar Rp 3 M lebih,”terang ahli menjawab pertanyaan JPU.

Lanjut ahli untuk CV Putra Bungsu sendiri pada tahun 2015-2016 sebesar Rp 6 M lebih,pemulangan pokok pinjaman oleh debitur sebesar Rp 3 M lebih dan terjadi selisih sebesar Rp 3 M lebih.

“Kalua dijumlahkan selisih dari kedua perusahaan ini sebesar Rp 7 M lebih.Dari selisih itu dan dari keterangan yang diperoleh beserta dokumen yang kami peroleh ada sesuatu yang tidak sesuai prosedur terkait dengan pencairan kredit,”sebut ahli dihadapan Majelis Hakim.red

Baca berita sebelumnya :
Saksi Bank BJB Sebut Ada Kredit Macet Dan SPK Palsu,Pada Perkara Korupsi Terdakwa Arif

Simak vidionya dibawah ini :

 

Pos terkait