Pekanbaru,skinusantara.com – Asisten Intelijen/Asintel Kejaksaan Tinggi Riau (Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH) menjadi narasumber Dialog Interaktif dalam Program Riau Cemerlang yang disiarkan secara langsung oleh TVRI Riau-Kepri dengan Tema : Pidana Mati bagi Pelaku Korupsi dengan Keadaan Tertentu,Kamis,29 September 2022.
Dalam penyampaiannya, Asintel selaku narasumber menjelaskan korupsi sudah menjadi penyakit parah di negeri ini dan sangat sulit untuk disembuhkan. Berbagai upaya dalam mencegah dan menghilangkan praktek korupsi sudah sangat sering dilakukan. Baik dengan pembentukan peraturan perundang-undangan maupun pembentukan komisi atau badan penanggulangan tindak pidana korupsi.
Akan tetapi, penegakan hukum atas pelaku korupsi tidak berjalan dengan baik. Koruptor kebanyakan dihukum ringan. Padahal Undang-undang memberikan ancaman hukuman pidana mati kepada pelakunya. Masyarakat berharap agar pelaku korupsi dihukum dengan seberat-beratnya, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi.
Usai kegiatan Humas Kejati Riau Bambang menjelaskan dimana Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 bahwa hukuman penjara seumur hidup dan bahkan pidana mati bisa dijatuhkan dalam kategori paling berat.
“Syarat penjatuhan pidana mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020 diantaranya Hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari terdakwa.Korupsi dilakukan terhadap dana-dana untuk penanggulangan bahaya, bencana alam, kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter,”jelas Bambang menyampaikan ucapan Asintel Kejati Riau.
Lanjutanya Korupsi Rp100 miliar atau lebih memiliki peran yang paling signifikan dalam kasus korupsi;
Memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh terjadinya korupsi.Menggunakan modus operandi atau teknologi canggih.Korupsi dilakukan dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional.
Sambungnya Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional :
1.Mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan.
2.Mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan (orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas).
“Nilai kekayaan yang didapat dari korupsi sebesar 50% atau lebih.Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10%,”jelasnya.red
