Tiga Terdakwa Tipikor SPALD-T Batanghari Di Vonis Majelis Hakim

kor

Jambi,skinusantara.comPengadilan Negeri/PN Jambi menggelar  persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2019,Kamis,6 Oktober 2022.

Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Yandri Roni, S.H, M.H selaku Hakim Ketua dengan agenda putusan oleh Majelis Hakim.

kor

Tiga terdakwa 1.Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnaini,2.Iman Purwantoro Bin Doerajak,3.Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan.

Pada amar  putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primer.

Menjatuhkan pidana kepada :
1.Terdakwa I Iskandar Zulkarnaen Als Nandan Bin Zulkarnain oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 412.000.000,00 (empat ratus dua belas juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

2.Terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 40.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

3.Terdakwa Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudinan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.042.754.253,07 (satu milyar empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah koma tujuh sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.

Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain serta membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

kor

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Batanghari Hari Pahmi,SH,MH  selaku Kasipidsus dan para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.red

Pos terkait