Pekanbaru,skinusantara.com – Eks Kepala Kantor Pos cabang Baserah divonis 6 Tahun Penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa YULIUS Als JOY Bin SUGIANTO selaku Kepala Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Baserah Kabupaten Kuansing Periode 2014 s/d 2019 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,14 Oktober 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana dalam dakwaan PRIMAIR
Manjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa YULIUS Als JOY Bin SUGIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menghukum Terdakwa YULIUS Als JOY Bin SUGIANTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 649.047.986,- (Enam ratus empat puluh Sembilan juta, empat puluh tujuh ribu, Sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.red
Baca berita sebelumnya :
Yulius Eks Kacab Kantor Pos Baserah,Saksi Sebut Terdakwa Gelapkan Uang Nasabah
Simak vidionya dibawah ini :
