Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim vonis 3 terdakwa alat peraga Disdikpora Kuansing pada sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama tedakwa : 1 Aries Susanto, S.Hut selaku pelaksana pekerjaan,2 SARTIAN,ST.,M.Si selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singing,3 LEDI OKTORA selaku Direktur CV. ELOK JUO sebagai penyedia jasa pada kegiatan Pengadaan Alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa,18 Oktober 2022.
Informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan :
1.Terdakwa ARIES SUSANTO, S.Hut. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa ARIES SUSANTO, S.Hut. telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.227.120.270 (Satu milyar dua ratus dua puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan.
2.Terdakwa SARTIAN, ST , M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa SARTIAN, ST , M.Si. telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3.Terdakwa LEDI OKTORA, SKM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa LEDI OKTORA, SKM telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 76.000.000 (Tujuh puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.red
Berita sebelumnya :
Jaksa Tetap Pada Tuntutan Tanggapi Pledoi 3 Terdakwa Alat Peraga Disdikpora Kuansing












