Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa bacakan dakwaan 4 terdakwa tipikor penimbunan lahan MTQ Kabupaten Pelalawan pada sidang perkara tidak pidana korupsi dengan terdakwa,1.T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI (PPK), 2.JUNAIDI, A.Md. Als JUN (PPTK), 3.SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT (Supervisor Engineer Konsultan) dan 4. Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE (Kontraktor Penyedia) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,31 Oktober 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan ke 4 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan.

Usai persidangan Frederic Daniel Tobing,SH,MH selaku Kasipidsus Kejari Pelalawan menerangkan isi dakwaan yang dibacakannya pada saat persidangan,dimana para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada Paket 5 (Lima) Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020
“APBD tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan,”jelas Daniel.
Lanjut Daniel para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
“Ke 4 (empat) orang terdakwa terdiri dari T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI (PPK), JUNAIDI, A.Md. Als JUN (PPTK), SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT (Supervisor Engineer Konsultan) dan Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE (Kontraktor Penyedia). Kerugian yang dialami berdasarkan penghitungan auditor adalah senilai Rp.1.831.016.262,66 (satu miliyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen),”sebut Daniel pada keterangannya kepada awak media ini.red












