Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu dengan berat 17,5 Kg,atas nama terdakwa Navies Risky Afandi, Iqbal, Dito Tegar Ferdian, dan Arrix Kumara, pada Kamis, 13 November 2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun putusan/vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada para terdakwa :
1. Navies Risky Afandi: Seumur hidup
2. Iqbal: Seumur hidup
3. Dito Tegar Ferdian: 20 tahun
4. Arrix Kumara: 20 tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau menuntut Navies Risky Afandi dan Iqbal dengan pidana mati, serta Dito Tegar Ferdian dan Arrix Kumara dengan pidana seumur hidup.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut baik Penasehat Hukum para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.riz












