Pekanbaru,skinusantara.com – Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau, telah dilaksanakan Pengajian Rutin yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail dengan tema ‘Mandi Wajib Membersihkan Hadats besar’,Senin,7 November 2022.
Pengajian rutin yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail tersebut, diikuti oleh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau.
Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan mandi wajib adalah adalah mandi yang dilakukan dengan menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar. Mandi wajib dilakukan setelah berhubungan suami isteri, mimpi basah, perempuan datang bulan, nifas, melahirkan, dan meninggal dunia.
Selanjutnya Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail menyampaikan rukun mandi wajib diantaranya yaitu mengangkat hadats besar, membersihkan badan dari najis pada bagian tertentu, meratakan air/ mengalir air sampai kelipatan anggota tubuh ke seluruh badan. Kemudian terdapat sunnah-sunnah yang dilakukan saat mandi wajib.
“Membaca Bismillah di dalam hati
Berwudhu,Menggosok/menyental membersih anggota tubuh,Tidak berlama-lama berlanjut setelah membaca Bismillah,Mendahulukan yang kanan dari yang kiri,Menutup aurat walaupun di dalam kamar mandi,”jelas Ustadz.
Selain itu, Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail juga menjelaskan tentang mandi-mandi yang sunnahkan,”Mandi pagi Niat Sholat Jum’at,Mandi Hari Raya Idul Fitri dan idul adha,Sholat meminta hujan,Mandi sholat gerhana,Habis memandikan mayat,Orang Kafir masuk Islam (Mualaf),Sadar dari pingsan/ gila dan
Mandi setelah Ikram ketika umrah dan haji,”terangnya.

Usai kegiatan Bambang,SH,MH selaku Humas Kejati Riau mengataka bahwa dengan dilaksanakan Pengajian Rutin di Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan oleh Ustadz Syaikh Maulana Husen Al-Muqri Bin Ismail ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat mengetahui tata cara pelaksanaan mandi wajib yang baik dan benar sesuai syariat.red












