Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice),Selasa,6 Desember 2022.
Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan oleh JAM-Pidum melalui zoom meeting dari USA.Ke-9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka I.I MADE SUKA, tersangka II.NI WAYAN CERAKI, dan tersangka III. I WAYAN JUANA dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I.NI NYOMAN YASA dan Tersangka II.KADEK MUSTIKA dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I KETUT JAMAN dari Kejaksaan Negeri Bangli yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.Tersangka RENO SALIFU alias RENO anak dari SIUS dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.Tersangka JUNIANTO alias BESU bin ABDUL RAHIM dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
Tersangka AHMAD DEDI AFANDI alias DEDI bin SUGIANTO dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.Tersangka ANDIKA KURNIAWAN bin KASNO UTOMO dari Kejaksaan Negeri Wonosobo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ANSHARI FAUZI als FAUZI bin EDDI dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.Tersangka ISNO PANDOWO alias WISNU bin PUPO dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Usai kegiatan Humas Kejagung RI menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,tersangka belum pernah dihukum,tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,”ucap Humas Kejagung.***
