Pekanbaru,skinusantara.com – Terkuak dipersidangan,terdakwa bantah saksi kuasa hukum pada sidang perkara tidak pidana korupsi dengan terdakwa,1.T. RUDI MUSHARDI, ST Als RUDI (PPK), 2.JUNAIDI, A.Md. Als JUN (PPTK), 3.SIGIT PRATAMA BAKTI, ST Als SIGIT (Supervisor Engineer Konsultan) dan 4. Ir. Hj. HENNY NICKE WIJAYA, M.Si. Als NICKE (Kontraktor Penyedia) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,9 Januari 2023.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan.
Salah seorang saksi bernama Ribhan Dwi Jayana, SH, MH, CPL, CPCLE yang merupakan salah seorang Kuasa Hukum Perusahaan dalam persidangan mengatakan bahwa dirinya mendapat surat kuasa khusus dari Perusahaan.
Namun saat ditanya Majelis Hakim terkait kepentingan saksi Ribhan dalam proyek penimbunan tersebut,Ribhan mengatakan karena ingin mengajukan penawaran pada kegiatan itu.
“Dalam suatu pekerjaan,saya juga sudah sering mendapatkan surat kuasa khusus,”ujar Ribhan menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dari beberapa keterangan saksi dalam persidangan,saat Majelis Hakim meminta tanggapan dari salah seorang terdakwa,terkuak bahwa terdakwa Henny mengatakan tidak pernah memberikan surat kuasa khusus.
“Surat kuasa khusus itu bukan saya yang tanda tangani,tetapi saya hanya memberikan kuasa secara lisan saja.Perihal uang fee kepada saksi Ribhan sebesar Rp 300 juta lebih kurang itu tidak ada berhubungan dengan saya,”ungkap terdakwa Henny Nicke Wijaya.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU menjelaskan
bahwa terdapat aliran dana dari perusahaan penyedia kepada saksi senilai lebih kurang Rp 300 juta.
“Saksi merupakan kuasa perusahaan dalam pengadaan barang jasa yang menghadiri pembuktian kualifikasi, rapat penandatanganan kontrak, namun saksi tidak masuk dalam struktur perusahaan dan terdakwa Henny tidak menandatangani surat kuasa kepada saksi,”sebut Jaksa Penuntut.red
