DPO Dana Bos SMKN 2 Asahan Diringkus Tim Tabur Kejagung

dpo

Aceh,skinusantara.comDPO dana Bos SMK 2 Asahan diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung/Kejagung asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Medan-Banda Aceh,Rayeuk Aceh Timur,

Adapun identitas DPO yang merupakan terpidana :
Nama lengkap : Drs. ZULKIFAR
Tempat lahir : Peureulak
Umur/tanggal lahir : 55 tahun / 10 Juli 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS

Informasi yang diperoleh awak media ini dari Humas Kejagung bahwa Drs. ZULKIFAR merupakan TERDAKWA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran,

Bacaan Lainnya

“DPO yang merupakan terpidana didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”jelas Humas Kejagung,Sabtu,27 Januari 2023.

Terdakwa Drs. ZULKIFAR diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dalam proses pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa Eksekutornya,”ungkap Humas.

Sambung Humas melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.***

Simak vidionya dibawah ini :

 

Pos terkait