Pekanbaru,skinusantara.com – Lanjutan korupsi Jalan Lingkar Bengkalis,saksi ungkap ada Fee dan HPS bocor pada sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa VICTOR SITORUS selaku Wakil President PT.Wasco atau PT.WSC yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Jumat 27 Januari 2023.
Persidangan yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi saksi.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK menjelaskan bahwa hari ini menghadirkan 3 orang saksi.
“Ketiga saksi tersebut 1.Makmur ia menerangkan mengetahui lelang sejak tahun 2012 dan ada pertemuan-pertemuan ploting calon pemenang lelang dengan pejabat Pemkab Bengkalis, diantaranya Terdakwa Viktor Sitorus juga pernah mengikuti,bahkan saksi mengetahui HPS bocor sebelum pelelangan,”terang JPU KPK.
Lanjut JPU KPK sedangkan saksi ke-2. Ismail ibrahim mengatakan ia mengetahui pengaturan lelang sejak tahun 2012 dan ada pertemuan-pertemuan ploting calon pemenang lelang dengan pejabat Pemkab Bengkalis diantaranya Terdakwa juga ikut,serta adanya kesepakatan fee.
Sambungnya untuk saksi ke-3 Handoko Setiono pernah bertemu panitia pengadaan dan pernah didatangi para kontraktor yang lain untuk mundur karena sudah diploting, diantaranya dari PT Wasco.
Untuk diketahui informasi yang diperoleh skinusantara.com bahwa terdakwa Viktor Sitorus bersama-sama dengan M. NASIR selaku Kepala Dinas merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kab. Bengkalis (akan dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Agustus 2012 sampai dengan bulan Desember 2015 atau setidak-tidaknya antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
Bertempat di Kantor Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Hotel Marina Bengkalis, Jalan Paus – Kota Pekanbaru, Hotel Peninsula Palmerah Jakarta, Apartemen Cempaka Mas Jakarta, Hotel Classic Sawah Besar Jakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.
Yaitu melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diantaranya Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan, Pasal 6 tentang Etika Pengadaan, Penjelasan Pasal 66 ayat (3) tentang Penetapan HPS, Pasal 87 tentang Pelaksanaan Kontrak dan Pasal 93 tentang Pemutusan Kontrak, dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kab. Bengkalis TA 2013 – 2015 (multi years).
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya PT WIDYA SAPTA COLAS sebesar Rp 67.119.231.729 memperkaya M. NASIR sebesar Rp 2.000.000.000, memperkaya JAMAL ABDILLAH sebesar Rp 1.000.000.000, SYARIFUDDIN sebesar SGD50,000 (lima puluh ribu dollar Singapura), IRWANDI IBRAHIM sebesar Rp102.000.000 dan USD 24,000 (dua puluh empat ribu dollar Amerika Serikat).
ZULFADLI, DENY CHARNA, PRISKA TUGASNO PUTRA, dan SYAHRIL masing-masing sebesar Rp 25.500.000,M. JAMIL sebesar Rp168.000.000, MALIKI sebesar Rp 40.700.000, ADY CANDRA sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), TARMIZI, SYAFRIZAN, WANDALA ADI P, RAFFIQ S, dan EDI SUCIPTO masing-masing sebesar Rp 5.000.000, NGAWIDI sebesar SGD 7,500 (tujuh ribu lima ratus dollar Singapura), ARDIANSYAH sebesar SGD 5,000 (lima ribu dollar Singapura).
MUHAMMAD RAFI, LUKMAN HAKIM, LUTFI HENDRA, AGUS SUKRI, dan SAFARI masing-masing sebesar SGD 2,500 (dua ribu lima ratus dollar Singapura), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 70.110.961.729,00 (tujuh puluh miliar seratus sepuluh juta sembilan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah) sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.red
