Pekanbaru,skinusantara.com – Pengurusan ijin HGU di Kuansing,usai ekspose Sudarso GM PT AA bagi-bagi Uang hal ini terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FRANK WIJAYA selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari bersama-sama dengan terdakwa SUDARSO selaku General Manager PT.Adimulia Agrolestari/PT AA yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,31 Januari 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Adapun ke-7 saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
1. Sutrilwan/Mantan Kakantah Kampar dan Kabag TU BPN Riau.
2. Mardansyah/Mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penanaman Modal, dan Tenaga Kerja Kab. Kuansing.
3. Andri Meiriki/Staf pada Sekretariat Pemda Kuansing.
4. Umar Fathoni/Kabid Pendaftaran dan Penetapan Hak pada BPN Provinsi Riau.
5. Siddiq Aulia Ernesia/Analis Hukum BPN Provinsi Riau.
6. Hermen/Pensiunan BPN Riau.
7. Desi Ekawati/Analis Hukum pada BPN Riau.
Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut KPK mengatakan dari keterangan saksi-saksi bahwa memang benar HGU atas nama PT Adimulia Agrolestari dipecah menjadi 2 wilayah yaitu Kab. Kampar dan Kab. Kuansing.
“HGU PT Adimulia Agrolestari yang berada di Kabupaten Kuansing belum memiliki kebun plasma untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas HGU yang diajukan perpanjangannya.Oleh karena itu M. Syahrir selaku Kakanwil BPN Provinsi Riau mengadakan ekspose di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada tgl 3 September 2021 yg dihadiri oleh Terdakwa Sudarso (GM PT Adimulia Agrolestari), Perwakilan Bupati Kuansing (Plt. Sekda Agus Manda dan Irwan Nazif), Perwakilan Bupati Kampar, instansi terkait (Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, dll), Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kuansing yang wilayahnya terletak HGU PT Adimulia Agrolestari,”terang JPU KPK.
Sambungnya dalam ekspose tersebut disampaikan permohonan dari Kepala Desa di Kab. Kuansing yang belum mempunyai kebun plasma dan pada akhir ekspose, M. Syahrir selaku Kakanwil BPN Provinsi Riau dan juga Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B membacakan kesimpulan ekspose yg meminta rekomendasi dari Bupati Kuansing terkait kebun plasma PT Adimulia Agrolestari yang seluruhnya terletak di Kab. Kampar.
“Atas kesimpulan ekspose tersebut, kemudian Sudarso selaku GM PT Adimulia Agrolestari mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada Bupati Kuansing,”ucap JPU KPK kepada skinusantara.com.
Masih katanya setelah ekspose Sudarso dan staf PT Adimulia Agrolestari juga memberikan uang antara lain kepada Umar Fathoni 15 juta (sudah disetor ke rekening penampungan KPK), Siddiq Aulia Ernesia 7 juta (sudah disetor ke rekening penampungan KPK), Desi Ekawati 2 juta (sudah disetor ke rekening penampungan KPK), dan Sudarso memberikan 75 juta kepada Sutrilwan ketika Sutrilwan menjabat sebagai Kakantah Kampar (sudah disetor ke rekening penampungan KPK).red
