Tim Tabur Kejari Mataram,Tangkap Terpidana WNA Bunyamin

tabur

Lombok,skinusantara.com Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri/Kejari Mataram berhasil mengamankan Terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA),Kamis,2 Februari 2023.

Adapun data WNA terpidana yang ditangkap Tim Tabur Kejari Mataram :
Nama : BUNYAMIN OZDUZENCILER
Tempat/tanggal lahir : Adana/28 Agustus 1968
Usia : 54 tahun
Tempat tinggal : House Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan
Pemenang, Kabupaten Lombok Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Direktur PT Grend House)
Kebangsaan : Australia

tabur

Bacaan Lainnya

Terpidana Bunyamin ditangkap tim tabur Kejari Mataram berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, BUNYAMIN OZDUZENCILER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengrusakan” dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Atas putusan tersebut, Terpidana BUNYAMIN OZDUZENCILER mengajukan upaya hukum banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram,”terang Humas Kejagung.

Selanjutnya, Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari Terpidana BUNYAMIN OZDUZENCILER.

Proses pengamanan dimulai pada Kamis 02 Februari 2023 sekitar pukul 08:00 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi Terpidana di Gili Trawangan.

Tim menjelaskan kepada Terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

“Setelah menerima penjelasan tersebut, Terpidana bersikap kooperatif dan Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram,”ujar Humas.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

tabur

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”tegas Humas.***

Pos terkait