Perkara HGU Kuansing,Jaksa KPK : Saksi Andi Putra pinjam Rp 500 juta kepada terdakwa Sudarso

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara HGU Kuansing,Jaksa KPK sebut saksi Andi Putra pinjam Rp 500 juta kepada terdakwa Sudarso pada sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa FRANK WIJAYA selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari bersama-sama dengan terdakwa SUDARSO selaku General Manager PT.Adimulia Agrolestari/PT AA digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,21 Februari 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut dari KPK mengatakan bahwa kedua saksi yang memberikan keterangan adalah Eks Bupati Kuansing Andi Putra dan Eks Kepala Kanwil BPN Riau M.Syahrir.

Bacaan Lainnya

Kata JPU KPK dimana ketengan saksi Andi Putra bahwa dirinya meminjam uang sebesar Rp500 juta kepada Sudarso untuk keperluan mendesak, tetapi dalam persidangan Andi Putra tidak mau menjelaskan untuk keperluan mendesak apa uang sebesar Rp500 juta tersebut dipinjam dari Sudarso (GM PT Adimulia Agrolestari).

“Peminjaman uang tsb dilakukan dengan cara Andi Putra mendatangi rumah Sudarso pada 14 Seprember 2021 untuk meminjam uang. Menurut keterangan Sudarso, pada malam itu Sudarso menghubungi Frank Wijaya (salah seorang pemegang saham PT Adimulia Agrolestari) untuk menyampaikan permohonan Andi Putra meminjam uang Rp1,5 Milyar dan Frank Wijaya keberatan kalau uang sebesar Rp1,5 Milyar diberikan kepada Andi Putra sehingga Sudarso mengatakan kepada Andi Putra akan memberikan Rp500 juta seminggu atau dua minggu kemudian,”jelas Jaksa KPK.

Sambungnya pada tanggal 27 September 2021, uang Rp500 juta dicairkan dari rekening PT Adimulya Agrolestari di Kantor Cabang MayBank Pekanbaru, uang sebesar Rp500 juta tersebut diantarkan oleh Syahlevi Andra (Kepala Kantor PT Adimulia Agrolestari) di Pekanbaru ke rumah Sudarso, dimana di rumah Sudarso sudah menunggu supir Andi Putra (Deli Iswanto) yang diperintahkan oleh Andi Putra untuk menjemput uang tersebut.

Setelah uang diterima oleh Deli Iswanto, uang sebesar Rp500 juta tersebut dititipkan di rumah Andri alias Aan (penjaga kebun kelapa sawit milik Andi Putra).
Pada tanggal 29 September 2021 malam, Andi Putra bersama Deli Iswanto dan ajudan Andi Putra (Hendri Kurniadi) menjemput uang Rp500 juta tersebut ke rumah Andri alias Aan dan dibawa ke Pekanbaru. Setibanya di Pekanbaru, Andi Putra menginap selama beberapa hari di Hotel Pangeran.

Lanjut Jaksa KPK mengenai keterangan M. Syahrir dipersidangan bahwa Sudarso pernah mendatangi rumah dinasnya sebanyak satu kali untuk koordinasi perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan kemudian menyelenggarakan ekspose di Hotel Prime Park, Pekanbaru dimana pada akhir ekspose, M. Syahrir membacakan salah satu kesimpulan ekspose yaitu diperlukannya surat rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi perihal kebun plasma PT Adimulia Agrolestari yg sudah ada di Kabupaten Kampar.

Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, PT Adimulia Agrolestari tidak perlu membangun kebun plasma di desa yg terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, padahal dalam ekspose ada permintaan dari 3 kepala desa di Kuansing agar desanya juga dibangun kebun plasma untuk masyarakat.

M. Syahrir menyatakan tidak pernah menerima uang dalam pengurusan perpanjangan HGU. Hal tersebut dibantah oleh Sudarso, dimana pertemuan antara Sudarso dengan M. Syahrir di rumah dinas M. Syahrir bukan hanya sekali, tetapi 4 kali dimana dlm pertemuan tersebut M. Syahrir meminta uang sebesar Rp3,5 Miliar dlm mata uang Dollar Singapura (pada saat itu M. Syahrir menuliskannya pada sticky notes warna kuning) dan meminta agar diserahkan dulu sebesar 40 s.d 60% dari Rp3,5 Milyar dalam bentuk Dollar Singapura dan meminta agar Sudarso mengantarkan uang tersebut sendirian tanpa membawa alat komunikasi.

Selain itu, M. Syahrir mengakui adanya pemberian dari perusahaan lainnya antara Rp5 s.d 100 juta dengan total Rp2,9 Milyar yg disetorkan ke rekening adik iparnya, keponakan, pegawai kontrak pada BPN Prov. Riau, serta asisten rumah tangga M. Syahrir.red

Pos terkait