Perkara TPPU Salim CS,Saksi Perwakilan Dari Provinsi Kepri Sebut Alami Kerugian Rp 230 M

tppu

Pekanbaru,skinusantara.comPerkara TPPU Salim CS,saksi perwakilan dari Provinsi Kepri sebut alami kerugian Rp 230 M pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,1 Maret 2023 dengan terdakwa :

1.BHAKTI SALIM Alias BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA/PT. WBN dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO/PT. TGP,

2.Terdakwa AGUNG SALIM, S.H Alias AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, terdakwa

Bacaan Lainnya

3.Terdakwa ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO.

4.Terdakwa CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo.
5.terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.

Informasi yang diperoleh awak media ini sidang yang dipimpin oleh Ahmad Fadil selaku Hakim Ketua dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU menyatakan hari ini menghadirkan 2 orang saksi.

“Kedua saksi Mirah Harsono dan saksi Christin.Dimana saksi Mirah Harsono juga mengalami kerugian sebesar Rp 250 M lebih”sebut Rendi Panalosa,SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru kepada skinusantara.com.

Lanjut Jaksa Penuntut sedangkan saksi Christin yang juga merupakan salah seorang korban sekaligus menjadi perwakilan 224 orang Korban dari Provinsi Kepri mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 230 M.red

Pos terkait