Kejari Siak Limpahkan Dua Berkas Perkara Korupsi BUMD Siak

kej

Pekanbaru,skinusantara.comBerkas perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Siak Prima Nusalima (SPN), Siak Sri Indrapura, Senin (21/3/23) sore dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru oleh Kejaksaan Negeri Siak/Kejari Siak.

Perkara korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar milik PT SPN yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak, PT Sarana Pembangunan Siak (SPS). Jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, menghadirkan dua orang terdakwa Suharno, Direktur CV Somad Group, dan Edi Sukaria SE.

Kasi Pidsus Kejari Siak, Huda Hazamal SH .MH, melalui Wirawan Prabowo,SH kepada skinusantara.com,Senin sore mengatakan pada hari ini Kejari Siak melimpahkan berkas perkara Tipikor penyelewengan dana TBS, dengan dua orang terdakwa yakni, Suharno dan Edi Sukaria.

Bacaan Lainnya

” Kedua terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar tersebut. Terdakwa Edi Sukaria dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 9 Jo.Pasal 18 uu tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Sementara terdakwa Suharno dijerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3 Jo.Pasal 18 uu tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP,”jelasnya.

Saat ini, kita sedang menunggu untuk penetapan jadwal sidang, kapan digelarnya,” tutup Wirawan selaku Jaksa’ Penuntut Umum.

Sementara itu, Panmud Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH mengatakan, jika mejelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi tersebut telah ditetapkan, serta jadwal sidangnya juga telah ditetapkan.

“Sidangnya digelar pada Rabu mendatang, tanggal 29 Maret 2023, dengan Majelis Hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH,” ujar Rosdiana.red

Pos terkait