Warga Gunung Toar Jadi Korban Pengeroyokan Premen KARI,Ini Kata Kasat Reskrim

warga

Kuansing,skinusantara.comSeorang warga Gunung Toar bernama Wahyudi (19 thn) menjadi Koban pengeroyokan beberapa orang kenegrian Kari pada selasa (28/03) sekitar pukul 01:00 dini hari.

Aksi pengeroyokan tersebut membuat wahyudi mendapatkan luka disekitar hidung dan tangan serta beberapa lebam dibagian tubuh lainnya.

Berdasarkan hasil wawancara wartawan media ini bersama Nasri Apriadi, S. Sos yang merupakan Family korban, diketahui bahwa awal mula kejadian yaitu ketika korban bersama rekannya lagi duduk di dekat Sport Center Kuansing dan dimintai rokok sama pelaku.

Bacaan Lainnya

“Ponakan saya tu lagi santai-santai di daerah Sport Center Kuansing bersama kawan-kawannya, biasalah anak baru gede (ABG)” Ujar Pria yang biasa dipanggil Fedy Bento ini.

“Tiba-tiba datang pemuda yang diketahui warga kenegrian kari minta rokok dan dikasih sama ponakan saya” Lanjutnya.

Dilanjutkan Fedy, mungkin karena tatap-tatapan sipelaku tidak senang melihat korban menatap dirinya, kemudian sipelaku mengeluarkan bahasa “abek ang mandang buruak, lai obe dek ang den urang kari”.

“Mendengar bahasa seperti itu ponakan saya menjawab apo juo lai bang, abangg lah mintak rokok, lah den bori” ujar Fedy menirukan perkataan ponakannya.

Kemudian disebutkan Fedy aksi pengeroyokan terjadi didepan Klinik dr. Hasbi Koto kari ketika ponakannya hendak pulang ke gunung Toar.

“Ketika hendak pulang, ternyata ponakan saya sudah ditunggu didepan Klinik dr. Hasbi daerah koto kari dan terjadi pengeroyokan dan untung adek kandung saya Ade kebetulan melintas serta melerai pengeroyokan tersebut” Tutup Fedy.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Wahyudi bersama keluarga besarnya telah melaporkan pelaku ke Polres kuansing dengan nomor Surat laporan: LP/B/52/III/2023/SPTK/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU.

Untuk mengetahui lebih lanjut, Wartawan media ini coba menghubungi Polres Kuansing dan mengkonfirmasi terkait laporan pengeroyokan ini.

Kasat Reskrim Polres Kuansung AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H melalui Kanit I Sat Reskrim IPDA Deby Setiawan, S.H., M.H, mengatakan Laporan Kasus Pengeroyokan tersebut akan secepatnya di proses.

“Sedang kami proses dan secepatnya akan memanggil saksi-saksi guna dimintai keterangan” Ujar IPDA Deby Setiawan singkat.

warga

Diketahui para pelaku pengeroyokan dapat dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) KHUP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.abrar

Pos terkait