Jaksa Tuntut Oknum Polres Kuansing Korupsi PNBP

jak

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa Penuntut Umum/JPU tuntut oknum Polres Kuansing perkara korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP dengan Terdakwa Rafi Budiman Alias Rafi Bin Asril selaku Anggota Kepolisian Resor Kuantan Singingi sekaligus menjabat sebagai Bendahara Penerimaan pada Polres Kuantan Singingi Bulan Januari 2017 sampai dengan Tahun 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 21/1/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.

Pada tuntutannya,JPU menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Bacaan Lainnya

“Menuntut Terdakwa Rafi Budiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan,denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan”, ucap Rahmat Hidayat SH selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

Sambung JPU,membebankan kepada Terdakwa Rafi Budiman untuk membayar uang pengganti/UP kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000,apabila UP tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan.

Atas tuntutan tersebut,Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yaitu Alan Kusuma SH dari kantor Pos Bantuan Hukum/POSBAKUM Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru mengajukan nota pembelaan/pledoi secara tertulis.riz

Pos terkait