Gonjang Ganjing Pasar Baru Panam,Ridwan Comeng : Pasar Bukan Milik Pemerintah Kota Pekanbaru

gan

Pekanbaru,skinusantara.com – Gonjang ganjing persoalan Pasar Baru yang berada di Jln HR.Subrantas Panam yang di klaim Pemilik oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,akhirnya mulai terkuak dan Ridwan Comeng kuasa hukum Yayasan Waris Karya Mandiri mengatakan bahwa pasar bukan milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Atas gonjnag ganjing tersebut dimana pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru No. 150/Pdt.G/2022/PN Pbr tanggal 15/2/2023 baik Pokok Perkara maupun Dalam Rekonvensi menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard) atau NO.

Yayasan Waris Karya Mandiri melalui Kuasa Hukum Advokat SAK & RC Law Firm Ridwan Comeng menyatakan keberatan atas pernyataan Pemko Pekanbaru melalui Sekretaris Kota Pekanbaru, Kadis Perindag dan Kabag Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru yang disampaikan kebeberapa media dan masyarakat beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Bukan hanya Kadis Perindag dan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru yang berbicara,Pejabat Tinggi Setdako Pekanbaru Indra Pomi juga dalam pernyataannya bahwa Pemko Pekanbaru menang pada perkara tersebut,dan anehnya mereka katakan Pemko Pekanbaru adalah Pemilik dari Pasar Baru Panam,”sebut Ridwan Comeng kepada awak media,Minggu,2 April 2023.

Dilanjut kan Ridwan Comeng dari 2 poin tersebut kami selaku Kuasa Hukum ahli waris sangat berkeberatan atas steatmen para pejabat Pemko itu di beberapa media dan itu adalah pembohongan publik.

Faktanya dalam perkara ini tidak ada yang dimenangkan dan dikalahkan,dalam gugatan itu dinyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru mengabulkan eksepsi tergugat 1,2 dan 3 tidak termasuk tergugat 4 Pemko Pekanbaru.

“Bahkan Point dalam putusan Majelis Hakim tersebut tentang kurang pihak,karena ini kurang pihak maka pada Amar Putusan Majelis Hakim katakan NO.atau tidak dapat diterima,”terang Ridwan Comeng.

Sambungnya tidak ada satupun dari isi amar putusan Majelis Hakim bahwa Pasar Baru Panam tersebut milik Pemko Pekanbaru.Pemko juga tidak memiliki dasar hukum dan dokumen dokumen yang sah kepemilikan Pasar Baru Panam.

“Sedangkan Pemko Pekanbaru sampai saat ini hanya sebatas Pengelola pasar bukan pemilik pasar,”tegasnya.

Ridwan Comeng dalam konferensi persnya juga mengatakan meminta Klarifikasi atas pernyataan Pemko Pekanbaru di beberapa media yang menyatakan bahwa Pasar Baru Panam milik Pemko Pekanbaru dan kami menduga hal ini dilakukan untuk menggiring opini masyarakat seolah-oleh Pasar Baru Panam milik Pemko.

“Yang jelas Pemko Pekanbaru mendapat ijin dari BPN Pusat hanya mengelola pasar.Untuk itu kami meminta 3 Pejabat Pemko yang bersteatmen agar mencabut pernyataan nya di Media,kalau tidak kami akan laporkan secara hukum,karena telah meresahkan klien kami selaku ahli waris dan juga para pedagang pasar,”ucap Ridwan Comeng.red

Pos terkait