Kuansing,skinusantara.com – Belum genap seminggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak dan tim brgerak cepat dan berhasil membekuk pelaku diduga pengedar narkoba jenis ganja di daerah Pangean, seperempat kilo ganja pun berhasil disita dari tangan pelaku pada Selasa (04/04).
Dalam Keterangannya Kepada Awak Media, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba yang baru dijabat Iptu Novris Simanjuntak menjelaskan, penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba itu berawal dari penelusuran pihak Kepolisian terhadap pelaku pengedar di wilayah Pangean.
Dengan dipimpin Langsung Kasat Narkoba, pada hari selasa tanggal 04 april 2023 sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi penyelidikan di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi.
“Sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narkotika, Pelaku tampak berada di samping warung” Ujar Iptu. Novris.
Tanpa menunggu waktu, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pria yang mencurigakan tersebut dan pada akhirnya pria itu diketahui bernama inisial PL (28) tahun yang merupakan warga Desa tersebut.
Usai dilakukan pengamanan terhadap pelaku, Tim melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti yaitu 2 (dua) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering, yang mana 1 (satu) paket plastik bening di dapat dalam saku celana pelaku. Dan satunya lagi ditemukan Polisi diatas tanah dekat pelaku berdiri.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan kerumah pelaku yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari tempat ia ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kembali ditemukan barang bukti, yaitu satu plastik asoy warna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering, satu lagi plastik bening berisikan diduga Narkotika daun ganja kering dan satu plastik warna biru, yang berisikan 60 (enam puluh) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering, yang didapat dibawah kasur kamar rumah pelaku” Lanjut Iptu Novris.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaannya, Kita juga melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif,” tambahnya.
Dalam penangkapan itu, Iptu Novris juga membeberkan beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa beberapa paket ganja kering seberat 250 gram. Selain itu ada sejumlah uang tunai sebesar Rp 170.000. Serta satu unit HP merk Redmi warna hitam.
Sedangkan pasal yang disangkakan untuk pelaku adalah, pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.abrar
