Jaksa Bacakan Dakwaan Hendra AP Eks Kepala BPKAD Kuansing

dak

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa bacakan dakwaan Hendra AP eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi/Kab Kuansing Tahun Anggaran 2019 pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,5 April 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa Hendra AP oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing.

dak

Bacaan Lainnya

Pada dakwaannya Jaksa Penuntut menyatakan bahwa Hendra selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kuansing bersama sama dengan saksi YENI MARYATI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni mempergunakan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sah atau tidak lengkap untuk melakukan pencairan guna memperoleh selisih dari biaya yang dikeluarkan sebenarnya pada saat melaksanakan Kegiatan Perjalanan Dinas di Bapenda Kuansing.

“Hal tersebut dilakukan dengan cara mencurangi kelengkapan dan keabsahan dokumen Surat Pertanggungjawaban antara lain : 1. Pertanggungjawaban keuangan tidak dilengkapi bukti dukung; 2. Perjalanan Dinas Luar Daerah (Fiktif); 3. Bill Hotel / Penginapan (Fiktif); 4. Bill Hotel / Penginapan (Mark-up),”ucap Andre Antonius,SH,MH selaku Jaksa Penuntut dan juga Kasipidsus Kejari Kuansing dalam persidangan.

Sambungnya,5. Penerimaan biaya Transportasi 75% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih); 6. Penerimaan biaya Hotel / Penginapan 30% Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih),7. Penerimaan biaya Representasi Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih); 8. Penerimaan Uang Harian Rangkap (Kegiatan Tumpang Tindih). 9. Hotel / Penginapan 30% (Kelebihan Pembayaran); 10. Hotel / Penginapan (Kelebihan Pembayaran); 11. Tiket Pesawat (Kelebihan Pembayaran).

Perbuatan terdakwa secara melawan hukum bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 6 Ayat (2) huruf c dan Pasal 6 Ayat (2) huruf g dan Pasal 18 Ayat (2) huruf, Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 61 Ayat (1), Pasal 10 huruf e dan huruf k, Pasal 66 Ayat (3), Pasal 66 Ayat (4), Pasal 66 Ayat (5), Pasal 150 Ayat (1), Pasal 150 Ayat (2), 150 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 4 dan Pasal 132 ayat (2).

dak

Lanjut Andre Antonius perbuatan terdakwa juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 34 ayat 3 dan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113 / PMK.05 / 2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.red

Pos terkait