Pekanbaru,skinusantara.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan hotel di Kabupaten Kuansing dengan terdakwa H.Muslim selaku mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD kabupaten Kuansing periode 2009 – 2014 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis (26/2/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan Pledoi/Pembelaan terdakwa H.Muslim yang dibacakan oleh Penasehat Hukum/PH nya.
Dalam Pledoinya PH terdakwa mengatakan dalam persidangan dimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Kuansing dibangun dengan asumsi,narasi bahkan dramatik.
Disampaikan PH terdakwa dalil yang digunakan Jaksa Penuntut Umum adanya niat jahat dan persengkongkolan dalam korupsi pembangunan hotel Kuansing tidak sesuai fakta hukum.
Pada pokoknya PH terdakwa meminta kepada Majelis Hakim :
1.Menerima nota pembelaan dari terdakwa untuk seluruhnya,
2.Penetapan terdakwa H.Muslim tidak terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana dakwaan primer maupun dakwaan subsider,
3.Membebaskan terdakwa H.Muslim dari seluruh dakwaan atupun tuntutan hukum,
4.Memulihkan harkat dan martabat terdakwa H.Muslim untuk keseluruhan,
5.Kami kembalikan keseluruhannya pertimbangan kepada Majelis Hakim dan semoga keadilan tetap tegak dalam ruang sidang ini dan berharap semoga Majelis Hakim sependapat dengan kami.red












