Perkara TPPU,Saksi Ungkap Perusahaan Salim CS Pernah Miliki Saldo Rp 4 Triliun

ung

Pekanbaru,skinusantara.com Perkara TPPU,saksi ungkap Perusahaan Salim CS pernah miliki saldo Rp 4 Triliun pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,5 April 2023 dengan terdakwa :

1.BHAKTI SALIM Alias BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA/PT. WBN dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO/PT. TGP,

2.Terdakwa AGUNG SALIM, S.H Alias AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, terdakwa

Bacaan Lainnya

3.Terdakwa ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO.

4.Terdakwa CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo.
5.terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.

Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Fadil selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi dari pihak Bank (BCA,CIMB Niaga,Mandiri).

Salah seorang saksi Liem Antonius yang merupakan Staff leader Bank BCA menjelaskan apabila ada transaksi yg mencurigakan maka kami akan laporkan ke PPATK.

“Yang kami laporkan apabila nasabah menerima kredit/Uang masuk transaksi lebih dari Rp 1 M maka akan kami hubungi nasabah tersebut terkait asal usul sumber uang,”terang saksi Liem dalam persidangan.

Dikatakan Iiem bahwa perusahaan terdakwa menyimpan uangnya di Bank BCA,”Pernah ada saldo dana mencapai Rp 4 Triliun,”ungkap saksi dihadapan Majelis Hakim.

Sambung Liem saldo atas nama pribadi terdakwa atau pun Coorporate saat ini saldonya minim.

Sedangkan saksi Sri Ambarwati Branch Operasional Service Manager Bank CIMB Niaga menerangkan terkait saldo perusahan terdakwa.

Saksi Sri Ambarwati mengungkapkan bahwa ada transaksi masuk ke perusahan yang dikirim oleh Archenius Napitupulu senilai Rp 1,3 M.

Usai persidangan salah seorang Jaksa Penuntut Umum/JPU menjelaskan kepada skinusantara.com bahwa pada saat persidangan menghadirkan 4 orang saksi,1.Liem Antonius(BCA),2.Sri Ambarwati (CIMB Niaga),3.Nata Kesuma dan 4.Natainar Marina Sinulingga dari Bank Mandiri.

“Saksi yang dihadirkan menjelaskan bahwasanya benar para Terdakwa memiliki rekening di Bank tempat mereka bekerja yang mana dalam pembukaan rekening sudah menerapkan prinsip kehati-hatian (know your customer),”sebut Jumieko,SH,MH selaku Jaksa Penuntut.

Lanjut Jumieko para Terdakwa dalam melakukan aktifitas transaksi debet maupun kredit baik ke perusahaan milik para terdakwa maupun ke rekening pribadi para terdakwa.red

Pos terkait