Distributor “Tupperware” Pekanbaru Resmi Digugat

dis

Pekanbaru,skinusantara.comDistributor “Tupperware” Pekanbaru resmi digugat Poltak Harryson warga sukajadi dan telah mendaftarkan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Perbuatan Melawan Hukum pada Selasa, 9 Mei 2023 ke Pengadilan Negeri Pekanbaru yang teregister Perkara No. 23/Pdt.G.S/2023/PN Pbr.

Daniel Hutasoit selaku Kuasa Hukum Poltak Harryson saat dikonfirmasi via WhatssApp menjelaskan, awal mula permasalahan ini terjadi ketika PT. Riau Cahaya Utami yang merupakan perusahaan distributor peralatan rumah tangga terkenal merek “Tupperware” melakukan kegiatan renovasi gedung dipertengahan bulan Maret 2023, yang dimana dalam proses renovasi tersebut terlihat tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar, padahal kewajiban itu sudah diatur secara eksplisit di Perda Kota Pekanbaru No. 02 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

“Posisi rumah klien kami berada tepat dibelakang gedung PT. Riau Cahaya Utami yang direnovasi.Sebelumnya Klien kami sudah menyampaikan kepada salah seorang pekerja yang mengerjakan renovasi gedung supaya memberitahukan kepada Pihak PT. Riau Cahaya Utami agar proses pekerjaannya diperhatikan, dilengkapi dengan keamanan dan keselamatan lingkungan sekitar agar tidak terulang lagi,”sebut Daniel.

Bacaan Lainnya

Sambungnya namun bukannya permintaan maaf yang diterima klien kami melainkan pengabaian.Selain itu kami juga sudah mengirimkan Somasi, dikarenakan klien kami masih memberikan kesempatan agar permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik namun somasi yang kami kirimkan tetap tidak diindahkan pihak PT. Riau Cahaya Utami, jelas sekali memang tidak memiliki itikad baik secara tidak langsung bersikap acuh terhadap permasalahan ini dan klien kami merasa tidak dihargai keberadaannya.

“Unsur dari pada Perbuatan Melawan Hukum di pasal 1365 KUHPerdata tersebut sudah terpenuhi, salah satu bunyi unsur Perbuatan Melawan Hukum adalah Bertentangan dengan Kepatutan, Ketelitian dan Kehati-hatian, artinya perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain,”ungkap Daniel.

Lanjutnya dalam gugatan klien kami menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita berupa kerugian Materiil sebesar Rp.80.000.000., dan Immateriil sebesar Rp.70.000.000., antara lain mobil pribadi klien kami mengalami kerusakan akibat serpihan-serpihan beton/ batu bata yang berjatuhan dalam proses renovasi, mengancam keselamatan dan kesenangan hidup keluarga terutama putri semata wayang klien kami pada saat bermain diluar rumah maupun ketika ingin berangkat dan pulang sekolah, ini menjadi beban pikiran klien kami.

Dalam hal ini tentu tidak dapat diukur dan diperinci dengan sejumlah uang, akan tetapi klien kami harus menetapkan suatu angka sebagai suatu kewajaran,”Klien kami memilih membawa permasalahan ini ke ranah perdata dengan mendaftarkan gugatan daripada percecokan yang akan berpotensi terjadinya kekerasan yang sebaiknya dihindarkan,’jelasnya.

dis

Sambungnya artinya dari permasalahan ini kita bisa mengambil hikmahnya, jangan hanya karna kepentingan pribadi, hak dari pada orang lain malah kita abaikan.red

Pos terkait