Pekanbaru,skinusantara.com – Eks Bupati Meranti M.Adil,terima uang Rp 750 juta dari terdakwa Fitria Nengsih pada sidang perkara tindak pidana korupsi,dimana terdakwa selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyetorkan uang/suap kepada Bupati,hal ini terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,20 Juli 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Mardison selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK,1.Muhammad Adil eks Bupati Meranti,2.Maria Giptia Komisaris PT.Tanur Muthmainnah Tour,3.Tarmizi eks Plt Kabag Umum Setda Meranti.
Saksi M.Adil yang merupakan eks Bupati Kepulauan Meranti dalam persidangan mengakui BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK dimana M.adil menerima uang sebesar Rp 750 juta dari terdakwa Fitria Nengsih yang merupakan istri dari M.Adil.
“Waktu itu Fitria Nengsih datang kerumah dinas dan menyerahkan uang kepada saya.Terkait uang fee itu kan pembicaraan iseng iseng saja,saya dengan Fitria kan suami istri,”ujar saksi M.Adil tampak dengan santai nya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut.red
