Bawa Hampir 78 Kg Sabu,Hakim Vonis ‘MATI’ Dua Terdakwa

7

Pekanbaru,skinusantara.comBawa hampir 78 Kg Sabu,Hakim vonis ‘MATI‘ dua terdakwa pada sidang perkara tindak pidana umum narkotika dengan terdakwa Bayu Sanjaya als Bayu bin Subhan dan Cendi Setiawan als Cendi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,10 Agustus 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Yuli Artha selaku Hakim Ketua didampingi Fadli dan Zefri selaku Hakim Anggota dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pada putusannya Majelis Hakim sepakat bahwa terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bayu Sanjaya Als Bayu Bin Subhan, Terdakwa Cendi Setiawan Als Cendi Bin Sunarto (alm) dengan PIDANA MATI,”ucap Majelis Hakim dalam persidangan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU juga menuntut Hukuman Mati kepada kedua terdakwa.Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa telah melakukan transaksi dengan menjemput 40 (empat puluh) bungkus bertuliskan GUANYINWANG berwarna hijau diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 41.268,32gram ,berat pembungkusnya 1.578,8 gram dan berat bersihnya 39,689,52 gram.

Ditambah dengan 38 bungkus bertuliskan GUANYINWANG berwarna hijau diduga berisikan narkotika jenis  shabu dengan berat kotor 39, 853 gram , berat pembungkusnya 2.058,08 gram dan berat bersihnya 37,795,55 gram.red

Pos terkait