Istri Kedua Eks Bupati Meranti Fitria Nengsih Dituntut Jaksa KPK 3 Tahun Penjara

is

Pekanbaru,skinusantara.comIstri kedua eks Bupati Meranti Fitria Nengsih dituntut Jaksa KPK 3 tahun penjara pada sidang perkara tindak pidana korupsi dimana terdakwa selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah menyetorkan uang/suap kepada Bupati Meranti M.Adil.

Sidang yang dipimpin oleh Mardison selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK,Kamis,10 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Pada tuntutannya Jaksa KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,”sebut JPU KPK dalam persidangan.red

Pos terkait