Pekanbaru,skinusantara.com – Majelis Hakim Vonis dua terdakwa Suharno dan Edi Sukaria dalam perkara tipikor penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ketiga tahun 2011 s/d 2012 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,9 Agustus 2023.
Sidang tipikor yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim kepada kedua terdakwa.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suharno dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 M lebih dan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan,maka akan diganti dengan penjara selama 2 tahun,,”sebut Majelis Hakim.
Sedangkan terdakwa Edi Sukaria dipidana selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,denda Rp 100 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 107 juta lebih,apabila tidak dibayar selama 1 bulan,maka akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak menuntut terdakwa Suharno dan 8 tahun penjara,denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp Rp 1,8 M lebih apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Edi Sukaria juga dituntut selama 8 tahun penjara,denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 107 juta lebih apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 4 tahun.red
