Pekanbaru,skinusantara.com – Suami lapor eks istri lakukan penganiayaan,Majelis Hakim vonis Heldy Susanti 3 Bulan Penjara dalam perkara tindak pidana biasa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,24 Agustus 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Heldy Susanti telah sah,meyakinkan dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP pasal 14 a dan UU No.8 tahun 1981.
“Menyatakan terdakwa Heldy Susanti tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan primer.Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut,”ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
Sambung Majelis Hakim terdakwa Heldy Susanti telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak penganiayaan sebagai mana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heldy Susanti selama 3 bulan penjara.Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu di jalankan terkecuali ada perintah lain dari putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir dinyatakan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana,”sebut Majelis Hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru menuntut terdakwa Heldy Susanti dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair yaitu melanggar pasal 352 ayat (2) KUHP dalam surat dakwaan primair.
Membebaskan terdakwa Heldy Susanti dari dakwaan tersebut.Menyatakan terdakwa terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 Ayat 1 dalam dakwaan Subsidair dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa Heldy Susanti selama 7 bulan di kurangi dengan hukuman sementara.rizq
