Jaksa Tolak Eksepsi Dari Terdakwa Kasatpol PP Siak Dalam Perkara Proposal Turnamen Sepakbola Piala Ketua DPRD Siak

lak

Pekanbaru,skinusantara.comJaksa tolak eksepsi dari terdakwa Kasatpol PP Siak dalam perkara Proposal Turnamen Sepakbola Piala Ketua DPRD Siak atas nama HENDY DERHAVIN, SE., MM selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat,1 September 2023.

Sidang yang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Siak atas Eksepsi Penasehat Hukum/PH terdakwa.

Pada repliknya Jaksa menyatakan bahwa atas Nota Keberatan Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang berhubungan, maka kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sampai pada kesimpulan bahwa Eksepsi Penasihat Hukum Bersifat Asumsi Belaka Dengan Tidak Memiliki Dasar Yang Kuat dan Telah Memasuki Materi Pokok Perkara.

Bacaan Lainnya

“Yang Seharusnya Diperiksa Dalam Persidangan serta Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No Reg Perkara PDS-04/SIAK/07/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dalam perkara atas nama Terdakwa HENDY DERHAVIN, S.E.. MM. Telah Disusun Secara Cermat, Jelas dan Lengkap Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP,”ucap Jaksa dalam persidangan.

Selanjutnya dengan pendapat tersebut di atas, kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa HENDY DERHAVIN S.E., MM. berkenan memutuskan

1. Menolak seluruh Nota Keberatan Eksepsi Terdakwa HENDY DERHAVIN, S.E MM. melalui penasihat hukum yang disampaikan pada han Senin tanggal 28 Agustus 2023.

2.Menyatakan Surat Dakwaan No Reg Perkara PDS-04/SIAK/07/2023 tanggal 09 Agustus 2023, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

3. Menetapkan sidang perkara atas nama Terdakwa HENDY DERHAVIN, SE, MM.untuk dilanjutkan pemeriksaan pokok materi perkaranya.

Untuk diketahui bahwa terdakwa HENDY DERHAVIN, SE., MM selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak mengarahkan saksi SUBANDI untuk mencari sumber dana dari Pemilik Usaha dan Pemilik Peron Kelapa Sawit dengan menggunakan 1 (satu) bundel Surat Permohonan Bantuan Dana nomor 01/SATPOL.PP/III/2023, tanggal 31 Maret 2023.

Selanjutnya berdasarkan arahan terdakwa, saksi SUBANDI meneruskan arahan tersebut kepada saksi ISKANDAR dan saksi ISKANDAR kemudian menyampaikan arahan terdakwa tersebut kepada saksi JEFRI IRAWAN, saksi NOVRIZAL dan saksi JUNAIDI dan atas arahan terdakwa tersebut kemudian saksi JEFRI IRAWAN, saksi NOVRIZAL dan saksi JUNAIDI melakukan permintaan sejumlah uang kepada pemilik usaha, pemilik peron kelapa sawit dan pemilik toko harian di wilayah Kabupaten Siak.

Sesuai dengan arahan terdakwa, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa bersama-sama saksi ISKANDAR dan saksi NOVRIZAL tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagaimana berikut :

Bahwa diawal bulan april 2023 terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi piala Ketua DPRD Kabupaten Siak tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2023.

Selanjutnya terdakwa selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Siak, guna keikutsertaan anggota SATPOL PP dalam turnamen sepakbola antar instansi piala Ketua DPRD Kabupaten Siak, bertemu dengan saksi SUBANDI yang membawa surat/proposal bantuan dana di rumah dinas terdakwa yang beralamat di Jalan Tualang Komplek Perumahan Pemda Siak, RT.004/RW002, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak Kabupaten Siak,

Dimana pada saat itu terdakwa sedang melaksanakan diklat pim II melalui zoom meeting. Selanjutnya saksi SUBANDI menyampaikan Pak, ini ada proposal terkait turnamen Ketua DPRD, kita ikut pak? lalu terdakwa menjawab ikut, sini saya baca dulu proposalnya kemudian saksi SUBANDI mengatakan kepada terdakwa sebaiknya pak, ini sumbangan internal aja pak, untuk kabid, kasi, kasubag akan tetapi saran saksi SUBANDI tersebut justru ditolak oleh terdakwa dengan mengatakan Tidak usah, nanti bising, setelah membaca isi surat/proposal permohonan bantuan dana tersebut.

Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi SUBANDI baiklah, saya tandatangani proposal ini kalian mintalah kepada pengusaha-pengusaha dan peron, setelah ditandatangani oleh terdakwa, saksi SUBANDI membawa 1 (satu) bundel surat/permohonan bantuan dana nomor : 01/SATPOL.PP/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 untuk diserahkan kepada saksi ISKANDAR.

Bahwa terdakwa secara sadar dan sengaja menandatangani surat/proposal permohonan bantuan dana nomor : 01/SATPOL.PP/III/2023, tanggal 31 Maret 2023 yang tidak sesuai dengan tata cara persuratan yang berlaku di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Siak dengan menggunakan nomor yang tidak teregister di dalam Administrasi Kantor Satpol PP Kabupaten Siak.

Mencantumkan tanggal yang tidak sesuai dengan waktu pembuatan surat dan menggunakan stempel resmi kantor SATPOL PP Kabupaten Siak serta tidak ada arsip guna pengawasan surat keluar sebagaimana administrasi kantor yang semestinya.

Hal tersebut bertentangan dengan pedoman tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 34 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.red

Pos terkait