Pekanbaru,skinusantara.com – Jaksa tetap pada tuntutan tanggapi Pledoi Salim CS dan Maryani pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,6 September 2023 dengan terdakwa :
1.BHAKTI SALIM Alias BHAKTI selaku Direktur Utama PT. WAHANA BERSAMA NUSANTARA/PT. WBN dan Direktur Utama PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO/PT. TGP,
2.Terdakwa AGUNG SALIM, S.H Alias AGUNG selaku Komisaris Utama PT. Wahana Bersama Nusantara, terdakwa
3.Terdakwa ELLY SALIM Als ELLY Direktur PT. Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO.
4.Terdakwa CHRISTIAN SALIM selaku Direktur PT. Tiara Global Propertindo.
5.terdakwa MARYANI selaku Marketing Freelance PT. Wahana Bersama Nusantara/WBN dan PT. Tiara Global Propertindo/TGP.
Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Fadil selaku Hakim Ketua dengan agenda Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru atas Pledoi dari Penasehat Hukum/PH para terdakwa.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru mengatakan pada Repliknya Jaksa menyatakan dengan penuh keyakinan bahwa Surat Dakwaan sebagaimana dsampaikan dalam Tuntutan Pidana pada acara persidangan yang lalu adalah benar berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah.
Masih dijelaskan Jaksa Penuntut tetap pada Tuntutan Pidana yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan, sebagai berikut :
1.Menolak pendapat dan Permohonan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang tertuang dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa untuk seluruhnya.
2.Menerima seluruh dalil-dalil yang kami sampaikan dalam Surat Tuntutan dan Tanggapan (Replik) ini.
3.Menjatuhkan putusan terhadap Para Terdakwa sebagaimana dalam Tuntutan Pidana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang yang lalu.red
