Ini Alasan Mardiansyah Eks Kadis PUPR Meranti Setor Rp 3M ke M.Adil

Pekanbaru,skinusantara.comIni alasan Mardiansyah eks Kadis PUPR Meranti setor Rp 3M pada sidang perkara tindak pidana Korupsi dalam perkara meminta atau menerima atau memotong pembayaran uang persediaan (UP) dan ganti uang persedian (GU) sebesar 10% kepada pegawai negeri pada beberapa OPD Kabupaten Kepulauan Meranti atau kas umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 s/d 2023 dengan terdakwa Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti dan Muhammad Fahmi Aresa selaku Pemeriksa pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,19 September 2023.

Sidang perkara korupsi yang dipimpin oleh Arif Nuryanta selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.

Dari 10 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK salah seorang saksi adalah eks Kepala PUPR Kabupaten Meranti Mardiansyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Sebagai saksi Mardiansyah akui bahwa adanya pemotongan 10% dari setiap pencairan dan dana itu dikumpulkanya dari para Kepala Bidang/Kabid yang ada di PUPR.

“Waktu pencairan UP senilai Rp 2M saya berikan 10% nya Kepada M.Adil dirumahnya secara langsung,”terang Mardiansyah.

Ditambahkan Mardiansyah bahwa ia telah menyetorkan uang lebih kurang Rp 3M kepada Bupati M.Adil yang saat ini menjadi terdakwa.

“Uang setoran saya itu,informasinya digunakan untuk maju menjadi calon gubernur Riau tahun 2024,”sebut Mardiansyah.

Namun saat ditanya salah seorang Jaksa KPK terkait mengapa harus ada setoran dikatakan saksi Mardiansyah karena takut akan dipindahkan ke daerah terpencil di Kabupaten Meranti.red

Pos terkait