Yanmar Alias Ateng Dituntut 9 Tahun Penjara Dalam Perkara Narkotika

mar

Pekanbaru,skinusantara.comYanmar alias Ateng alias Ketua dituntut 9 tahun penjara dalam perkara tindak pidana Narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa,26 September 2023.

Dari informasi yang diperoleh skinusantara.com sidang yang digelar dengan beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.

mar

Bacaan Lainnya

Pada tuntutannya Jaksa menyatakan terdakwa Yanmar alias Ateng telah terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Yanmar alias Ateng dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa tahanan,denda Rp 2 M,subsider 3 bulan penjara,”sebut JPU kepada skinusantara.com.

Untuk diketahui dari informasi skinusantara.com bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara Romi (DPO) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, setelah itu Terdakwa memanggil Saudara Erik (DPO) meminta untuk menemui Saudara Romi mengambil narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru.

Kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Saudara Erik sebesar Rp. 5.800.000,- untuk diserahkan kepada Saudara Romi, setelah itu Saudara Erik berangkat menemui Saudara Romi. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, setelah Terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 25 butir dari Saudara Erik, lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir untuk Terdakwa konsumsi, sedangkan sisa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 22 (dua puluh dua) butir Terdakwa simpan di atas laci meja pada lantai dua ruko.

Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat Terdakwa terkait peredaran gelap narkotika, kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ketika sedang berada di sebuah ruko yang terletak di Jalan Sulaiman RT.001 RW.002 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, lalu saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi Hari Ulul Azmi, pada lantai dua ruko di atas laci meja ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7 (tujuh) butir berbentuk segi tiga warna merah muda dan 4 (empat) butir berbentuk segi tiga warna hijau tua; 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir berbentuk segi empat warna kuning dan 3 (tiga) butir berbentuk segi tiga warna hijau muda; serta 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,

mar

Sewaktu diinterogasi Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut milik Terdakwa yang diperoleh dari Saudara Romi. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.red

 

photo ilustrasi 

Pos terkait